Sentimen
Negatif (100%)
10 Okt 2024 : 22.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pipa Limbah Makassar Makassar 10 Oktober 2024

10 Okt 2024 : 22.08 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pipa Limbah Makassar Tim Redaksi MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pipa limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (paket c) tahun 2020-2021. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Jabal Nur mengatakan, nilai kontrak pada perkara proyek tersebut mencapai Rp 68.788.603.000. Dalam serangkaian penyelidikan, penyidik pun menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Dua orang tersangka, yaitu Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK Paket C berinisial SD," ujar Jabal kepada awak media di Teras Kejati Sulsel, Kamis (10/10/2024). Usai ditetapkan tersangka, JRJ dan SD pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Jabal menyebut, akibat perbuatan para tersangka menyebabkan pekerjaan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen. "Berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik dilapangan, senilai Rp 7.987.044.694," ungkap dia.
Hasil pendalaman penyidik juga menemukan bahwa tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan. Jabal mengungkapkan, tersangka JRJ selaku Direktur Cabang PT KIP telah mengajukan pencairan termin XII dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek. Setelah tindak lanjut dari permintaan PT KIP di termin pencairan XI tersebut, JRJ pun beralasan ada perintah melalui disposisi Kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021. Tersangka SD lalu memerintahkan saksi lain inisial FA yang merupakan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan dalam hal ini berita acara tingkat kemajuan fisik, penyelesaian pekerjaan, pembayaran, kwitansi pembayaran, dan sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar pada laporan progres dari konsultan pengawas. "Padahal, tersangka SD selaku PPK disebut mengetahui pengajuan pembayaran pada termin XI tersebut tidak sesuai bobot fisik di lapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti," ungkap dia. Jabal juga mengungkapkan bahwa para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. "Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset para tersangka," tegas dia. Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)