Sentimen
Positif (99%)
10 Okt 2024 : 22.17
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga

Kab/Kota: Surabaya

Hakim Mogok Kerja Tuntut Kesejahteraan, Pakar Unair Sebut Harus Tingkatkan Integritas Surabaya 10 Oktober 2024

10 Okt 2024 : 22.17 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Hakim Mogok Kerja Tuntut Kesejahteraan, Pakar Unair Sebut Harus Tingkatkan Integritas Tim Redaksi KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felissiano merespon aksi hakim yang mogok kerja. Menurutnya, tuntutan kenaikan gaji harus diikuti peningkatan integritas. Iqbal mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan hakim merupakan hak setiap warga negara. Dengan demikian, seharusnya para pengadil juga mendapatkan kesempatan yang sama. Meski demikian, kata Iqbal, para hakim harus bertanggung jawab dengan permintaan kenaikan gaji tersebut. Mereka harus meningkatkan integritas saat memimpin persidangan. "Peningkatan kesejahteraan itu didasarkan peningkatan performa dan integritas sehingga hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024). "Bisa dibayangkan dengan tingginya tuntutan kerja. Apabila kesejahteraan tidak terpenuhi, hakim sebagai pengadil rawan terjebak melakukan tindakan yang tidak berintegritas," tambahnya. Selain itu, lanjut dia, hakim seharusnya mengingat pekerjaanya berhubungan dengan para pencari keadilan. Dia berharap, para pengadil tersebut tidak menunda sidang yang tengah berjalan. "Hak yang dimiliki oleh pencari keadilan, termasuk di dalamnya hak korban. Kendala yang dialami tersangka yang sedang dalam status penahanan, tertundanya sidang, perlu diperhatikan," ujarnya. Iqbal mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) harus mulai turun tangan menengahi permasalahan tersebut. Sebab, dikhawatirkan mogoknya hakim menghambat proses persidangan. "Menurut saya kondisi ini harus diprioritaskan oleh MA. Agar keadilan sekaligus kepastian hukum yang dibutuhkan para pencari keadilan tidak terhambat dengan aksi tersebut," ujarnya. "Dalam arti, perlu kebijakan MA yang dapat menanggulangi kebutuhan-kebutuhan para pencari keadilan, dalam kondisi yang sekarang terjadi sekarang ini," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 70 hakim di PN Surabaya melakukan aksi mogok kerja sejak Senin (7/10/2024). Hal ini dilakukan sebagai bentuk gerakan solidaritas menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan. Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal membenarkan kabar tentang para hakim melakukan aksi mogok kerja ini. "Menyikapi adanya solidaritas hakim yang menuntut kesejahteraan, PN Surabaya, khususnya hakim-hakim di sini, pada dasarnya mendukung gerakan tersebut," kata Alex di Surabaya, Rabu (9/10/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.5%)