Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
WN Malaysia Tertangkap Hendak Selundupkan 11 Kg Narkoba yang Dibungkus Kopi Saset Megapolitan 10 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
WN Malaysia Tertangkap Hendak Selundupkan 11 Kg Narkoba yang Dibungkus Kopi Saset Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Polresta Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan 11 kilogram narkotika yang dibungkus dalam 278 saset kopi. Penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas mencurigai penumpang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38) yang baru mendarat. "Seorang penumpang WN Malaysia flight AirAsia (AK353) rute KUL-CGK ETA 00.13 WIB yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi saset merek Old Town dengan berat bruto sebanyak 11.000 gram," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024). Merasa curiga, petugas membawa TLH ke posko Bea Cukai di Terminal 2F kedatangan Internasional Soetta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Selama pemeriksaan berlangsung, TLH terlihat gugup. Akhirnya, petugas memeriksa bungkusan kopi yang dibawa pria itu. "Tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima saset kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot. Saat membuka lima bungkus kopi itu, petugas menemukan serbuk dengan warna berbeda-beda, yakni hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih. Setelah dicek, sampel serbuk tersebut ternyata positif Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau ekstasi. Petugas juga melakukan tes urine terhadap TLH. Hasilnya, pelaku positif Methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. "Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis MDMA dan serbuk putih mengandung Ketamine," jelas Gatot. TLH mengaku, ia baru pertama kali terlibat penyelundupan narkoba. Dia dijanjikan upah sebesar MYR 5.000 atau senilai Rp 17 juta untuk melakukan penyelundupan. Menurut penuturan pelaku, penyelundupan itu dilakukan atas suruhan seseorang berinisial P di Malaysia. Oleh sebab itu, petugas membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus tersebut. Sementara, atas tindakannya, TLH dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata Gatot. Gatot menambahkan, gagalnya upaya penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 74,62 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (88.3%)