Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Purwakarta
Tokoh Terkait

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam
Pria yang Diduga Disekap Bosnya di Depok Sudah Dijemput Orangtuanya Megapolitan 10 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Pria yang Diduga Disekap Bosnya di Depok Sudah Dijemput Orangtuanya Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - FI, seorang pria yang diduga disekap bosnya di gerai pulsa Jalan Pekapuran No.92, Sukatani, Tapos, Kota Depok, telah dijemput orangtuanya. "Orangnya sudah ditemukan dan sudah ketemu sama pelapornya (orangtuanya)," ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/10/2024). Polisi juga telah menghentikan penyelidikan kasus penyekapan ini karena kedua belah pihak sudah berdamai. "Sudah berdamai juga, jadi sudah kelar kasusnya," ungkap Arya. Terpisah, Ketua RT 01 RW 03 Kampung Babakan, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Timan mengatakan, FI sudah pulang bersama ayahnya ke Purwakarta Jawa Barat. Informasi itu diterimanya pada Kamis (10/10/2024) dini pagi tadi sekitar pukul 02.00 WIB. "Lalu tadi jam 02.00 WIB,dia sudah WhatsApp, orangtuanya sudah klarifikasi ke saya bahwa anaknya sudah pulang, sudah sama dia," ujar Timan saat ditemui, Kamis. Ia menceritakan, kasus ini masalah bermula saat FI menghilangkan motor atasannya akibat modus penipuan leasing . Akibatnya, FI diminta ganti rugi.. "Sehingga karena itu murni kelalaian dia (korban), menurut keterangan dari pihak bosnya ya dia harus menggantikan unit yang sudah dihilangkan," terang Timan. "Bukan (ditahan atau disekap). Jadi semua karyawan konter itu tidurnya di situ, konter itu bagian dari messnya karyawan," lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial FI diduga menjadi korban penyekapan oleh bosnya di Sukatani, Tapos, Depok, Senin (7/10/2024) pukul 14.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya orangtua korban berinisial UH, mendapatkan telepon dari Fl yang mengaku tengah disekap oleh atasannya "Anak pelapor menjelaskan, pelapor harus memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada bos tempat anak pelapor besar," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (10/9/2024). Uang tersebut sebagai pengganti sepeda motor yang dihilangkan oleh FI. "Sepeda motor tersebut kini sudah diambil pihak leasing," ucap Ade. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.6%)