Sentimen
Negatif (99%)
10 Okt 2024 : 11.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Terdakwa Suami Tercinta Saya yang Mulia

10 Okt 2024 : 11.41 Views 26

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Aktris dan selebritas Sandra Dewi memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (10/10/2024). Ia bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis dan Suparta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sandra tiba dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan yang mengawalnya hingga ke ruang sidang. Terdapat keributan saat petugas kesulitan membawa Sandra melewati kerumunan awak media yang telah menantikan kedatangannya.

Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto berteriak meminta semua hadirin untuk tenang. Setelah suasana menjadi kondusif, Eko memulai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi timah ini.

Ketua majelis hakim Eko kemudian mengonfirmasi identitas Sandra sebagai saksi. Ia bertanya apakah Sandra mengenal Harvey, yang hadir sebagai terdakwa di ruang sidang.

“Sangat kenal, yang mulia. Suami saya yang tercinta,” jawab Sandra.

Jawaban Sandra Dewi itu memicu respons riuh dari para hadirin di ruang sidang. Meski demikian, Eko memastikan kembali status Sandra dan mengonfirmasi kepentingan keterangannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang ini, JPU memanggil total 13 saksi, termasuk terdakwa lain dalam kasus timah, Helena Liem, serta adik Sandra, Kartika Dewi. Kehadiran Sandra sebagai saksi dianggap penting, mengingat statusnya sebagai istri Harvey.

Beberapa waktu lalu, aktris berusia 41 tahun ini juga menjadi fokus pemeriksaan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan suaminya, yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam proses penyidikan, Kejagung menelusuri aliran dana dari Harvey kepada Sandra, termasuk hubungan kepemilikan harta pribadi keduanya yang diduga terkait dengan hasil korupsi.

Harvey sebelumnya dijerat pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian negara dalam kasus pengelolaan hasil timah ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 triliun.

Sentimen: negatif (99.9%)