Sentimen
Positif (78%)
10 Okt 2024 : 19.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Cegah Pungli di Rutan, KPK Minta Ditjen PAS Kirim Petugas "Fresh Graduate" Nasional 10 Oktober 2024

10 Okt 2024 : 19.40 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Cegah Pungli di Rutan, KPK Minta Ditjen PAS Kirim Petugas "Fresh Graduate" Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk melakukan pembenahan petugas di rumah tahanan ( Rutan ) KPK. Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengungkapkan, pihaknya meminta agar Dirjen PAS mengirimkan petugas-petugas yang baru lulus dari pendidikannya atau fresh graduate, agar integritas mereka lebih mudah dibentuk. "Kita juga berusaha minta orang yang misalnya baru-baru lulus dari pendidikan mereka. Mudah-mudahan itu bisa juga kita lebih mudah membentuknya di sini. Kira-kira begitu," kata Cahya di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Cahya menegaskan, KPK berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola Rutan. Saat ini, Rutan KPK diisi oleh petugas-petugas baru. "Para petugas yang dulu ditenggarai terlibat sudah tidak ada lagi di dalam pengolahan rutan ini karena sudah diisi dengan orang-orang yang baru," ujarnya. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rutan untuk memastikan tidak ada barang-barang yang dilarang masih berada di dalam. "Harapannya tidak ada lagi handphone-handphone yang digunakan secara ilegal di dalam rutan ini," ucapnya. KPK juga melakukan screening untuk memantau sinyal-sinyal yang ada di lingkungan Rutan. Sebelumnya, Rutan KPK menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh petugas Rutan. Sebanyak 15 orang mantan petugas Rutan didakwa melakukan pungli kepada para tahanan KPK dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi mengenai inspeksi mendadak. Tarif pungli dipatok antara Rp 300.000 hingga Rp 20 juta, yang disetorkan secara tunai ke rekening bank penampung dan dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai "Lurah" dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul kemudian dibagi-bagikan kepada kepala rutan dan petugas rutan. Atas perbuatannya, 15 eks pegawai Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (78%)