Sentimen
Negatif (100%)
10 Okt 2024 : 05.28

WN Malaysia Ditangkap di Batam, Diduga Terlibat Perdagangan Manusia Regional 10 Oktober 2024

10 Okt 2024 : 05.28 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

WN Malaysia Ditangkap di Batam, Diduga Terlibat Perdagangan Manusia Tim Redaksi BATAM, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia , ZA (43), ditangkap polisi di Batam , Kepulauan Riau, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang .  ZA dianggap berusaha memberangkatkan seorang buruh migran secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024). Buruh migran itu hendak diberangkatkan ZA tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. "Seluruh proses pembuatan paspor dilakukan tanpa dokumen pendamping. ZA bahkan menjemput korban langsung ke Batam," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Donny Alexander di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024). Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawarinya pekerjaan di kantin sebuah sekolah dengan upah 2.000 ringgit Malaysia. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik calon penumpang yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center. Korban mengakui niatnya untuk bekerja di Malaysia dan menyebut bahwa ZA akan mendampinginya. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan ZA melakukan tindakan serupa terhadap korban lain. "Pendalaman masih berlangsung. Kami mencurigai ZA telah melakukan hal ini sebelumnya," kata Donny. Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri dari Agustus hingga Oktober. Operasi ini telah mengungkap jaringan TPPO yang menggunakan jalur transportasi umum. Selain ZA, polisi juga menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30). Mereka diamankan di dua lokasi, Pelabuhan Internasional Harbourbay Batuampar dan Pelabuhan Internasional Batam Center. "Modus baru ini menggunakan pelabuhan umum, berbeda dengan biasanya yang memakai pelabuhan ilegal. Para tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan penginapan bagi korban yang akan diberangkatkan secara ilegal," jelas Donny. Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)