Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Walkot Depok Idris Dilaporkan Kampanye Tanpa Izin, Bawaslu Kaji Aturan Pilkada Megapolitan 9 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Walkot Depok Idris Dilaporkan Kampanye Tanpa Izin, Bawaslu Kaji Aturan Pilkada Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tengah mengkaji aturan mengenai kampanye kepala daerah setelah jam kerja. Anggota Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara rinci kewajiban kepala daerah untuk izin jika hendak kampanye setelah jam kerja. Langkah ini dilakukan menyusul dilaporkannya Wali Kota Depok Mohammad Idris atas dugaan kampanye tanpa izin pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. "Kan kegiatan kampanye malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak, nanti kita lihat di aturan mana itu ada (diatur)," ucap Sulastio kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2024). Sulastio mengungkapkan, UU Pilkada hanya mengatur bahwa kepala daerah yang tidak mencalonkan diri di pilkada bisa izin cuti kampanye satu kali dalam lima hari kerja. Kepala daerah bebas menentukan kapan akan izin kampanye. Sementara, pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, kepala daerah tak perlu mengajukan izin jika hendak berkampanye. Meski demikian, Sulastio mengakui, ada celah terkait aturan tersebut. Beberapa kepala daerah mengakali ketentuan itu dengan kampanye setelah jam kerja tanpa izin. "Karena kalau kita baca di Undang-undang Pilkada, ketentuan tentang jam (kampanye) enggak ada," ujar Sulastio. "Tapi kan ini ada aturan-aturan di bawahnya, itu yang nanti kita lihat," lanjut Sulastio. Sebelumnya diberitakan, Mohammad ldris dilaporkan ke Bawaslu karena diduga kampanye tanpa izin. Laporan ini merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, Senin (30/9/2024). Sejauh ini, Bawaslu menyatakan laporan tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu masih mengkaji laporan itu dan membuka peluang memanggil ldris sebagai pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kompas.com mencoba menghubungi ldris untuk menanggapi soal laporan tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (50%)