Sentimen
Positif (91%)
10 Okt 2024 : 07.00
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kementerian Investasi Permudah Izin dengan Mengandalkan Model Fiktif Positif

10 Okt 2024 : 07.00 Views 11

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan fiktif positif bakal menjadi andalan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah proses perizinan usaha. Kebijakan itu diambil berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan fiktif positif akan berjalan saat pelaku usaha mengurus perizinan setelah jangka waktu service level agreement (SLA)-nya terlewati, maka online single submission (OSS) akan menerbitkan izin secara otomatis. Saat ini revisi PP Nomor 5 TAhun 2021 sedang dalam tahap finalisasi.

“Saat pengganti PP 5 Tahun 2021 sudah diundangkan, maka kami di Kementerian Investasi yang akan mengeksekusi perizinan yang fiktif positif tadi. Artinya kalau terlambat, langsung keluar sehingga ada kepastian,” ujarnya dalam BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center pada Rabu (10/9/2024).

Riyatno mengatakan apabila dalam waktu 10 sampai 15 hari kerja perizinan yang belum disetujui kementerian/lembaga (K/L) terkait, izin tetap akan diterbitkan secara otomatis. Dengan adanya fiktif positif diharapkan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.

“Bagi pemerintah, apakah pemerintah pusat dan daerah, tidak bisa semena-mena. Mesti harus, kalau ada permohonan, mesti kita tangani, mesti dilakukan. Kalau itu perlu evaluasi, perlu, dan akan dievaluasi, akan dicek sesuai tidak. Namun, kalau dalam jangka waktu tertentu SLA tadi tidak terbit, maka akan terbit izinnya juga,” tutur dia.

Menurut Riyatno, sistem ini bisa dijalankan sebab online single submission sudah menghubungkan antar-K/L. Dia mengimbau pelaku usaha untuk menghubungi Kementerian Investasi/BKPM apabila mengalami kendala perizinan. Kemudian, Kementerian Investasi/BKPM yang akan menghubungkan dengan instansi terkait.

“Jadi beritahu kepada kami dan kami membuka berbagai channel. Mulai dari chatting, email, atau medsos. Kami akan tindak lanjuti. Memang ini luar biasa sistem OSS ini. Prinsipnya ada dua, terintegrasi dan dengan menggunakan hak akses,” pungkasnya.

Sentimen: positif (91.4%)