Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang, Yogyakarta, Mungkid
Keluh Hakim di Magelang soal Gaji Stagnan 12 Tahun, Kerja sampai Malam, Terima Ratusan Perkara Sehari Regional 8 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Keluh Hakim di Magelang soal Gaji Stagnan 12 Tahun, Kerja sampai Malam, Terima Ratusan Perkara Sehari
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com- Aksi Gerakan Cuti Massal Hakim sebagai bentuk protes lantaran gaji dan tunjangan yang tidak disesuaikan selama 12 tahun ramai terjadi di sejumlah daerah.
Pengadilan di sejumlah daerah bahkan dilaporkan menunda agenda persidangan selama sepekan, bersamaan dengan aksi cuti yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Asri, jumlah perkara yang ditangani oleh hakim tidak sebanding dengan gaji hakim yang diterima.
Sebagai gambaran, di PN Mungkid, setiap majelis hakim bisa menerima hingga 200 perkara dalam sehari, sementara lembaga tersebut hanya memiliki enam hakim.
"Contohnya, kami harus sidang siang, bahkan sampai larut malam dengan jumlah hakim yang seperti ini," ujarnya kepada
Kompas.com
saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Asri juga mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim, yang seharusnya direvisi lebih awal mengingat inflasi yang fluktuatif.
"Beban terasa. Apalagi rata-rata hakim bukan orang sini. Saya dari Bima, ada yang dari Kalimantan, Aceh," cetusnya.
Dokumen Humas PN Yogyakarta PITA PUTIH: Hakim di PN Yogyakarta saat pimpin sidang menggunakan pita putih di lengan sebagai bentuk dukungan aksi cuti, Senin (7/10/2024)
Untuk menunjukkan solidaritas terhadap Gerakan
Solidaritas Hakim Indonesia
yang menuntut revisi PP 94/2012, para hakim di PN Mungkid mengenakan pita putih saat memimpin sidang pada Senin (7/10/2024).
"Kami tidak ada yang cuti (karena) masih ada sidang yang mendesak (digelar). Kami pakai pita juga kemarin dan masing-masing pasang status di sosmed bentuk solidaritas," paparnya.
Di tempat terpisah, Juru Bicara PN
Magelang
, Ratih Mannul Izzati, juga mengonfirmasi bahwa para hakim di Kota Magelang akan tetap memimpin sidang hingga 11 Oktober mendatang.
"Karena ada persidangan yang wajib dan mendesak kami lakukan," ungkapnya.
Ratih menambahkan, pihaknya mendukung tuntutan yang dilayangkan oleh Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa para hakim telah berusaha untuk merevisi PP 94/2012, termasuk melakukan uji materiil terhadap aturan tersebut pada 2018.
"Tapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya oleh negara," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan bahwa ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari dari 7-11 Oktober 2024.
Cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan
kesejahteraan hakim
.
Fauzan menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada PP 94/2012, yang menyatakan rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2-4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, nilainya tidak berubah selama 12 tahun terakhir.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada
Kompas.com
, Kamis (26/9/2024).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66.7%)