Sentimen
Positif (91%)
8 Okt 2024 : 14.50

Di Hadapan DPR, Perwakilan Hakim: Kami Pejabat Negara, tapi Tak Dapat Mobil Dinas Nasional 8 Oktober 2024

8 Okt 2024 : 14.50 Views 32

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Di Hadapan DPR, Perwakilan Hakim: Kami Pejabat Negara, tapi Tak Dapat Mobil Dinas Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Rangga Desnata Lukita, mengungkapkan kritik tajam terhadap ketidakadilan dalam pemberian fasilitas di lembaga peradilan. Menurutnya, para hakim yang berstatus pejabat negara tidak mendapatkan fasilitas yang memadai, termasuk mobil dinas . “Nomenklatur kami sebagai pejabat negara. Di undang-undang ASN maupun undang-undang kehakiman. Tapi kami tidak punya mobil dinas,” ujar Rangga saat audiensi dengan DPR RI, Selasa (8/10/2024). “Diprioritaskan mobil dinas di kantor kami itu siapa Pak? Pimpinan, ketua, wakil, habis itu panitera, sekretaris. Sedangkan panitera, sekretaris itu tidak ada nomenklatur sebagai pejabat negara. Hanya PNS,” sambungnya. Dia menilai ketimpangan ini sangat tidak adil, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh para hakim dalam menegakkan hukum. “Bayangkan saya Pak, hakim teman saya Pak. Ada yang naik sepeda Pak, naik motor. Sedangkan panitera dan sekretarisnya naik mobil. Bagaimana?” ucap Rangga. Meski demikian, Rangga menegaskan bahwa para hakim tidak merasa iri. Dia hanya berpandangan, tidak seharusnya ketimpangan seperti ini terjadi. “Kami tidak iri Pak. Kami pengennya kalau bisa semua pegawai pengadilan itu, termasuk pegawai administrasinya, dapat mobil semua. Pengennya kami seperti itu. Tapi jangan timpang, yang ini dapat kami enggak dapat,” ujarnya. Audiensi tersebut dihadiri oleh tiga wakil pimpinan DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Adies Kadir, di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta. “Jadi pada hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian terkait,” ujar Dasco. Sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti massal selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang belum mengalami perubahan sejak diterbitkan. Rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun. Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.  “Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com , Kamis (26/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (91.4%)