Sentimen
Negatif (87%)
1 Okt 2024 : 12.00
Informasi Tambahan

Institusi: Ubhara Jaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Kasus Kemang, aparat diminta bertindak tegas

1 Okt 2024 : 12.00 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, aparat harus bertindak tegas terhadap kelompok preman yang diduga sebagai perusak dan pembubar paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

"Tindakan preman itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kita minta harus ada tindakan tegas," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa.

Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum.


"Karena sesuai undang undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," kata pengajar di program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga: Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas


Edi menyambut baik perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat merespon dan mengambil langkah-langkah hukum dengan memproses sejumlah pelaku yang ditangkap.


"Kita melihat Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan dan memproses hukum pelakunya," katanya.


Lemkapi mengatakan seluruh jajaran Polri harus tegas memberantas segala bentuk premanisme untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Untuk menghindari insiden serupa, dia menyarankan agar setiap pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, baik itu kegiatan diskusi maupun silaturahmi supaya memberitahukan kepada kantor polisi setempat.

Hal ini sangat penting agar polisi memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden serupa dan masyarakat bisa dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).


Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (87.7%)