Sentimen
Positif (99%)
8 Okt 2024 : 12.09

MA Sebut Kemenpan RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012 Nasional 8 Oktober 2024

8 Okt 2024 : 12.09 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MA Sebut Kemenpan RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) hanya mengakomodasi empat dari delapan poin usulan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. Suharto menyebutkan, Kemenpan RB telah menyerahkan empat poin yang diakomodasi itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin (usulan) seperti saya katakan, tetapi usulan Menpan RB, ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," ujar Suharto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024) usai menerima audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Ia menjelaskan, kempat poin yang diakomodasi meliputi usulan kenaikan gaji pokok naik 8-15 persen, uang pensiun 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan. Sementara, empat usulan MA yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara untuk para hakim. Menurut Suharto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan untuk menaikkan gaji dan tunjangan hakim . "Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim .   Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah. Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. “Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com , Kamis (26/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.2%)