Sentimen
Negatif (61%)
5 Okt 2024 : 07.03
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Ini Peran, Fungsi, dan Tugas Militer Indonesia

5 Okt 2024 : 07.03 Views 8

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Hari ulang tahun (HUT) ke-79 Tentara Republik Indonesia (TNI) ke-79 jatuh pada Sabtu 5 Oktober 2024. Pada momentum peringatan ini, perlu kiranya bagi masyarakat Indonesia mengenali peran, fungsi, dan tugas TNI.

Dilansir dari laman resmi TNI, tema HUT ke-79 TNI adalah “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju”.

Pemilihan tema tersebut bertujuan untuk menggambarkan salah satu harapan yang ingin dicapai, yakni menjadi momentum untuk menguatkan sinergi antara TNI, Polri, dan instansi lainnya.

Diketahui, TNI merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Peran, fungsi, dan tugas TNI pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Berikut peran, fungsi, dan peran TNI sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut:

Peran TNI
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi TNI

Pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tertuang fungsi-fungsi dari TNI, yakni menjadi penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, menjadi penindak terhadap setiap bentuk ancaman.

Tak hanya itu, TNI juga berfungsi menjadi pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, dan menjadi komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas TNI
Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tertuang tugas-tugas TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

TNI juga bertugas melakukan operasi militer untuk perang, operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, serta memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

Selain itu, TNI juga bertugas membantu pemerintahan di daerah dalam melaksanakan tugas, membantu Polisi dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Sentimen: negatif (61.5%)