Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Hewan: Sapi, Babi
Institusi: MUI
Tokoh Terkait

Muti Arintawati
Label "No Pork No Lard" Bukan Jaminan Produk Halal
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku usaha kuliner kerap menggunakan label "No Pork No Lard" untuk menginformasikan produk dagangannya bebas dari daging atau minyak babi. Namun, apakah ini berarti produk tersebut halal?
Ditegaskan Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, label yang digunakan itu tidak dapat dijadikan jaminan bahwa produk tersebut halal.
Muti menjelaskan, setiap pengusaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk sektor makanan dan minuman, tenggat waktu terdekat adalah 17 Oktober 2024.
Kewajiban tersebut mengharuskan semua pelaku usaha di sektor makanan dan minuman untuk segera mengantongi sertifikat halal. Apabila tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muti juga menjelaskan, penggunaan label "No Pork No Lard" sudah ada sejak lama ketika pemerintah belum mewajibkan sertifikasi halal. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian bahwa produk yang dijual tidak mengandung babi dan turunannya, serta memudahkan konsumen dalam memilih.
Namun, sertifikasi halal bukan hanya soal memastikan bahan baku seperti daging bebas dari babi, tetapi mencakup keseluruhan proses, mulai dari distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga penggunaan peralatan pendukung produksi.
Setiap tahap dalam penyajian makanan kepada konsumen harus benar-benar memenuhi standar halal yang sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, restoran wajib mengurus sertifikasi halal dan menunjukkan tanda sertifikat halal resmi di depan tempat usahanya.
"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara Islam atau tidak, kan, enggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," kata Muti, dilansir dari Antara, Kamis (3/10/2024).
Muti menekankan, setelah kebijakan sertifikasi halal ini diterapkan secara wajib mulai 17 Oktober 2024, setiap restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan mendapat teguran. Sementara untuk UMKM, akan diberikan waktu tambahan selama 2 tahun.
Sentimen: positif (100%)