Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
KPK Harap DPR Periode 2024-2029 Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Para legislator baru tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK memberi harapan tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (2/10/2024).
KPK turut berharap agar DPR periode 2024-2029 kali ini memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut diyakini dapat memberikan manfaat jika telah disahkan nantinya.
"RUU Perampasan Aset menjadi prioritas sehingga kita meyakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ungkap Tessa.
Lembaga antikorupsi itu juga berharap anggota DPR yang baru saja dilantik dapat menjaga integritas dalam bekerja. Sikap integritas dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat luas.
"KPK meyakini anggota DPR terpilih akan memegang komitmen menjalankan peran politiknya secara berintegritas, sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya mata dalam rangka kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik korupsi," ujar Tessa.
Sentimen: netral (50%)