Sentimen
Anak di Nunukan Dicabuli Ayah Tiri Selama 1 Tahun, Ibunda Sempat Tak Percaya Regional 2 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Anak di Nunukan Dicabuli Ayah Tiri Selama 1 Tahun, Ibunda Sempat Tak Percaya Tim Redaksi NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila ayah tirinya, AM (50). "Perbuatan asusila dilakukan AM sejak 2023," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Rabu (2/10/2024). Zainal menjelaskan, AM merupakan karyawan swasta dan berstatus ayah sambung korban. Sejak berpisah dengan ibu korban, ayah kandung korban, menetap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. "Pelaku terus mengancam akan mengirimnya ke Balikpapan, ke ayah kandungnya. Hal tersebut membuat korban takut berpisah dengan ibu kandungnya," ujar Zainal lagi. Perbuatan AM, sebenarnya sempat diceritakan korban ke ibunya. Hanya saja, saat itu, ibunya tak mempercayai penuturan putrinya. Rasa cinta ibu korban terhadap AM, dan anggapan bahwa suaminya sangat sayang dan bertanggung jawab, membuatnya meragukan sejumlah cerita miring terkait suami keduanya. Sampai kemudian, ada salah satu kerabatnya yang merekam perbuatan cabul yang dilakukan AM terhadap korban dan mengirimkannya. "Sebuah rekaman video asusila berdurasi 12 detik yang direkam 27 September 2024 sekitar pukul 21.00 wita, dikirim ke ponsel ibu korban. Setelah melihat langsung bukti tersebut, ibu kandung korban baru percaya," tutur Zainal. Besoknya, ibu korban meminta putrinya menceritakan sejak kapan ia disetubuhi ayah tirinya. Korban pun mengaku menjadi korban asusila ayah tirinya lebih dari 10 kali, sejak Februari 2023. Kejadian pertama, dilakukan AM di rumah kebun, dan kejadian terakhir pada 2 September 2024, dilakukan di rumah, saat ibu korban pergi. Sadar aksi bejatnya diketahui istrinya, AM lalu kabur ke Pulau Sebatik. "Polsek Sebuku, berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Barat, dan Unit Jatanras, melakukan perburuan pelaku AM. Namun pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polisi," kata Zainal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, masing masing, 1 lembar kaos warna navy bertuliskan ‘Nusantara’. Celana jeans biru panjang, celana dalam biru muda, handuk coklat, dan sebuah file video. AM dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)