Sentimen
Negatif (87%)
2 Okt 2024 : 22.43
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Dipecat karena Diduga Jual Sabu Barang Bukti, 10 Polisi Ajukan Banding Regional 2 Oktober 2024

2 Okt 2024 : 22.43 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dipecat karena Diduga Jual Sabu Barang Bukti, 10 Polisi Ajukan Banding Editor KOMPAS.com- Sebanyak 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mengajukan banding.  Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau sedang mempersiapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding. "Saat ini sedang berjalan, perangkat sidang komisi bandingnya sedang disiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad, di Batam, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir Antara . Ke-10 orang itu mengajukan banding atas putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Putusan KKEP ini telah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada akhir Agustus hingga awal September 2024. Pandra menjelaskan, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau secara bersamaan menyelesaikan perkara etik dan pidana yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba terkait penyisihan barang bukti narkoba. "Kami menjalankan proses banding ini paralel dengan pembuktian pidana. Keduanya tetap kami jalankan," jelasnya. Ia menegaskan bahwa dalam konteks pidana, proses ini bertujuan untuk membuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak menurut hukum.   Sementara perkara etik berhubungan dengan perilaku dan tindakan sebagai anggota Polri. "Pidananya jelas, atas nama negara dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sementara untuk banding, hakim KKEP sedang disiapkan," tambah Pandra. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (87.7%)