Sentimen
Positif (98%)
3 Okt 2024 : 00.26
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

Hanya calon tunggal, KPU Sukoharjo tetap jadwalkan debat terbuka 

3 Okt 2024 : 00.26 Views 5

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Pilkada Sukoharjo 2024

Hanya calon tunggal, KPU Sukoharjo tetap jadwalkan debat terbuka  Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 02 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menegaskan meskipun hanya satu peserta dalam Pilkada 2024 tahapan tetap harus dilalui. Seperti penjadwalan kampanye, debat terbuka calon kepala daerah dan sosilisasi penyampaian visi misi calon. Namun dalam pelaksanaan mendatang lebih pada sosialisasi penajaman visi misi calon peserta Pilkada.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, tahapan Pilkada terus bergulir dimana saat ini sudah memasuki masa kampanye. KPU tetap memberlakukan jadwal kampanye bagi pasangan calon tunggal peserta Pilkada, yaitu dua kali kampanye rapat terbuka.

Kemudian jadwal debat terbuka pasangan calon akan digelar dua kali yakni satu kali minggu ketiga Bulan Oktober dan satu kali di minggu kedua Bulan November mendatang. Tahapan ini dinilai penting karena menjadi salah satu media sosialisasi visi misi calon bupati dan wakil bupati pada masyarakat.

"Karena calon tunggal, maka akan lebih pada seputar penajaman visi misi calon," kata Syakbani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (2/10).

Dia menambahkan, untuk persiapan debat terbuka masih menggunakan skema yang sama seperti debat calon pada Pilkada sebelumnya. Tema ditentukan oleh KPU termasuk empat panelis dan satu orang moderator juga ditunjuk. Dalam kesempatan ini, pasangan calon bisa memaparkan serta mempertajam visi misi untuk Sukoharjo dalam lima tahun kepemimpinan kedepan, apabila pasangan calon tersebut menang dalam Pemilu kedepan.

Sedangkan soal alat peraga kampanye (APK), menurut Syakbani, juga sudah diatur tempat yang boleh atau tidak dipasang APK. Tentunya selain APK yang difasilitasi oleh KPU. Fasilitas publik seperti jalan protokol, pusat perbelanjaan, sekolahan atau lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan dan taman kota menjadi lokasi larangan pemasangan APK.

"Tim pemenangan bisa memasang APK ditempat-tempat selain lokasi yang dilarang tersebut sepanjang masa atau tahapan kampanye," imbuhnya.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (98.3%)