Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Ramai soal Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta: Secara Moral Kita Dukung Yogyakarta 1 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Ramai soal Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta: Secara Moral Kita Dukung
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebutkan bakal cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Hal itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan para hakim.
Ketua
Pengadilan Tinggi Yogyakarta
,
Setyawan Hartono
, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah hakim-hakim di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ikut dalam aksi cuti massal tersebut.
"Secara moral kita dukung, dan kalau di Yogyakarta saya tidak tahu beberapa hari ke depan. Sejauh ini belum ada gerakan mau cuti massal atau tidak," kata Setyawan, Senin (30/9/2024).
Setyawan mengatakan, pihaknya tidak akan melarang jika ada hakim di DIY yang hendak menyuarakan aspirasinya.
Selain itu, dirinya juga tidak akan mempersulit pengajuan cuti kepada para Kepala Pengadilan Negeri jika akan ikut dalam aksi tersebut.
"Artinya
gini
, saya tidak ingin melarang KPN (Kepala Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa para hakim harus mengajukan cuti jika ingin mengikuti aksi tersebut dan tidak diperbolehkan untuk membolos.
"Kalau bolos, mereka kan menggunakan haknya untuk melakukan aksi, mereka menggunakan hak cutinya," jelasnya.
Setyawan juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pengaturan penggajian hakim yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2012, yang hingga kini belum disesuaikan.
Ia menggambarkan bahwa tunjangan jabatan untuk hakim junior sebesar Rp 8,5 juta, sementara gaji pokok hanya Rp 3 juta.
Jika ditambah dengan tunjangan keluarga, totalnya mencapai Rp 12-13 juta.
"Sementara yang sekarang PPPK kemarin itu staf saya sini
take home pay
-nya Rp 12 jutaan dengan tunjangan kinerja jadi setara dengan hakim baru," bebernya.
Menurut Setyawan, bagi PNS di Pengadilan Negeri, gaji hakim baru setara dengan panitera muda.
Ia menyayangkan bahwa pengaturan penggajian yang ada tidak mencerminkan realitas pekerjaan hakim yang sering kali harus bertugas jauh dari keluarga.
"Hakim itu pindah-pindah, pada umumnya hakim baru kalau bertugas apalagi orang Jawa harus di luar Jawa," ujarnya.
Setyawan menekankan bahwa aksi cuti massal tersebut bukan berarti para hakim mengabaikan tugas mereka.
"Pelayanan harus tetap berjalan. Kalau hakim di PT itu kan sidang hanya menghadapi berkas, tapi pelayanan di PTSP tetap berjalan," terangnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: netral (44.4%)