Sentimen
Negatif (65%)
1 Okt 2024 : 12.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: pembunuhan

Sidang Perdana 4 Remaja Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Balon Dihadiri Ayah Korban Regional 1 Oktober 2024

1 Okt 2024 : 12.58 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sidang Perdana 4 Remaja Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Balon Dihadiri Ayah Korban Tim Redaksi PALEMBANG, KOMPAS.com- Empat remaja pembunuh dan pemerkosa gadis penjual balon berinisial AA (13), dihadirkan secara langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang , Sumatera Selatan, yang digelar secara tertutup, Selasa (1/10/2024). Keempat pelaku pembunuh korban yang masih duduk di bangku SMP itu berinisial  IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12), Mereka hadir mengenakan baju biasa dan tidak memakai baju tahanan. Hal yang sama terlihat dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum para terdakwa.   Mereka tidak menggunakan atribut toga di dalam ruang Sidang Cakra saat persidangan karena semua terdakwa adalah anak di bawah umur sehingga mengikuti proses peradilan anak. Sidang juga dihadiri S alias U (43), ayah dari AA. Dia masuk ke ruang sidang untuk mengikuti proses hukum empat terdakwa pembunuh anaknya. Terdakwa IS menjalani sidang lebih dulu dengan agenda mendengarkan dakwaan. Ia terlihat didampingi oleh kedua orangtuanya. Setelah IS, tiga terdakwa lain yakni MZ, NS, dan AS juga masuk ke ruang sidang didampingi orangtua masing-masing. Pada sidang perdana ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, turun langsung menjadi penuntut umum. Hutamrin mengatakan, dia menjadi penuntut umum agar proses persidangan dapat berjalan tertib dan transparan tanpa manipulasi keterangan dari pihak manapun. Ia juga sempat menemui keluarga keempat terdakwa agar mempercayakan persidangan kepada majelis hakim. "Saya hadir sebagai jaksa penuntut umum secara langsung agar tidak ada rekayasa dalam sidang. Kita semua mencari keadilan, tolong sabar, ikuti saja persidangan ini," ujar Hutamrin sebelum memasuki ruang sidang. Diberitakan sebelumnya, sehari menjelang sidang, keluarga dari keempat pelaku sempat menggelar aksi demo di Kejari Palembang dan meminta anak mereka dibebaskan dari segala tuntutan. Keempat pelaku disebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan AA. "Anak-anak ini bukan pelakunya, sehingga kami meminta perlindungan hukum dan keadilan mereka," kata Hermawan, kuasa hukum empat terdakwa, saat berorasi, Senin (30/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (65.3%)