Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kemenakertrans Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar dan Pihak Swasta Rp 8,4 Miliar Nasional 1 Oktober 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kemenakertrans Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar dan Pihak Swasta Rp 8,4 Miliar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia membayar uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 atau sekitar Rp 8,4 miliar. Karunia menjadi satu-satunya terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jaksa KPK Eko Wahyu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan uang pengganti ini sebagai pidana tambahan dari pidana pokok. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Karunia sejumlah Rp 8.449.290.910," kata Eko saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Dalam persidangan yang sama, Jaksa KPK juga menuntut mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta), Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman , untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar dengan subsidair 1 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 3 miliar tersebut merupakan fee yang diterima Reyna dari Karunia dalam korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. "Reyna Usman telah menerima uang fee sebesar Rp 3.000.000.000 dari Karunia," ujar Eko. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memiliki waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan belum dibayar, maka harta benda mereka akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata Eko. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI, I Nyoman Darmanta, tidak dituntut untuk membayar uang pengganti. Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan bahwa I Nyoman tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. "Karena terdakwa I Nyoman Darmanta tidak menikmati keuntungan yang tidak sah tersebut, maka terhadap terdakwa I Nyoman Darmanta tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," tutur Albar. Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 17.682.445.455 akibat proyek pengadaan di Kemenakertrans. Jumlah kerugian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, hasil keuangan BPK RI juga menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut merupakan total loss. Namun, dalam tuntutan ini, Jaksa KPK menuntut uang pengganti dari Karunia dan Reyna dengan total sebesar Rp 11,4 miliar. Ditemui usai persidangan, Albar membenarkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 17,6 miliar. Pihaknya tidak menuntut pembayaran uang pengganti dengan jumlah yang sama karena Reyna telah mengembalikan Rp 6 miliar kepada negara setelah ditemukan adanya fraud oleh BPK pada 2013. "Jadi kalau misalnya di total loss ditambah itu, nambah dong kerugiannya, kan enggak mungkin. Kan 17 (miliar) terus ada ditambah lagi 6,2 miliar, melebihi pagu anggaran kan enggak mungkin," tutur Albar. Dalam tuntutan pokoknya, Jaksa KPK meminta Reyna Usman dihukum 4 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 250 juta. Jaksa juga menuntut Karunia dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara itu, I Nyoman dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.2%)