Sentimen
Bakal Mogok Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Hakim
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional
2. Wakil Ketua :
Tugas Pokok :
a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi :
a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya
3. Hakim :
Tugas Pokok :
a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi :
a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.
4. Panitera :
Tugas Pokok :
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
5. Sekretaris :
Tugas Pokok :
Sentimen: netral (96.8%)