Sentimen
Netral (96%)
28 Sep 2024 : 11.11

Bakal Mogok Lima Hari Menuntut Kenaikan Gaji, Begini Tugas Pokok dan Fungsi Hakim

28 Sep 2024 : 11.11 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

2. Wakil Ketua :

Tugas Pokok :

a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

 Fungsi :

a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya

3. Hakim :

  Tugas Pokok :

a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

  Fungsi :

a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.

4. Panitera :

 Tugas Pokok :

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

 Fungsi :

a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;

f. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

g. Pelaksanaan mediasi;

h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

5.  Sekretaris :

      Tugas Pokok :

Sentimen: netral (96.8%)