Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang, Wonogiri, Grogol, Dukuh, Sukoharjo
Video Viral Kelompok Pemuda Hendak Serang Warga Pakai Celurit di Sukoharjo, 3 Orang Ditangka Regional 27 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Video Viral Kelompok Pemuda Hendak Serang Warga Pakai Celurit di Sukoharjo, 3 Orang Ditangka
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
- Sebanyak tiga pemuda ditangkap polisi diduga hendak menyerang warga kampung menggunakan senjata tajam di Jalan Raya
Sukoharjo
-Wonogiri tepatnya di Dukuh Bacem, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka adalah RAR, MFS dan GET.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah videonya hendak menyerang warga menggunakan senjata tajam viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
MFS datang ke rumah DAW (buron) karena sebelumnya DAW menghubungi MFS meminta agar datang ke rumahnya sekadar berkunjung.
Sesampainya di rumah DAW terdapat sekitar 15 orang laki-laki. Sekitar pukul 03.00 WIB DAW mengajak 15 orang tersebut untuk berputar-putar dengan membawa senjata tajam.
Sesampainya di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri tepatnya Dukuh Bacem, Grogol, rombongan di lempar batu warga sekitar. Para pelaku yang membawa senjata tajam turun dari kendaran.
Mereka kemudian mengejar warga dengan mengayun-ayunkan dan mengacung-acungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti warga.
Salah satu warga melempar bambu ke arah DAW yang mengenai kaki sebelah kanan dan kiri. Setelah itu mereka mundur dan pulang.
"Untuk yang terduga ada lima. Namun yang dua masih DPO (buron) dan yang tiga sudah kita amankan. Diperiksa secara SOP dan detail," kata Sigit di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, satu dari tiga pemuda yang diamankan tersebut ditangkap di Kalimantan.
Penangkapan para pemuda tersebut dilakukan Tim Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam jenis
celurit
dan corbek. Panjang celurit dan corbek tersebut 1 meter hingga 1,5 meter.
Pelaku dijeral Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Grogol serta proses pemberkasan oleh penyidik Polsek Grogol," ungkap dia.
Sementara itu, pelaku RAR mengaku pergi ke Kalimantan dengan alasan cuti kerjanya sudah habis. Ia ke Kalimantan untuk kembali bekerja.
"Cuti kerja sudah habis," kata dia.
Mengenai celurit yang dipakai untuk menyerang warga, kata dia, dibeli secara online.
"Harganya Rp 750.000," kata dia.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.8%)