Sentimen
Positif (99%)
23 Sep 2024 : 16.04

RUU Kementerian Negara untuk efektivitas kabinet

23 Sep 2024 : 16.04 Views 14

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Presiden terpilih Prabowo Subianto. ANTARA/Vicki Febrianto/aa. Prabowo Gibran: RUU Kementerian Negara untuk efektivitas kabinet Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Minggu, 22 September 2024 - 07:13 WIB

Elshinta.com - Anggota Tim Pakar Hukum Prabowo-Gibran, Radian Syam menilai langkah DPR  mengesahkan RUU Kementerian Negara sudah tepat. Menurutnya perubahan UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara seyogianya memang harus dilakukan. Sehingga Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menentukan kementerian sesuai kebutuhan untuk menunaikan janji kampanyenya.

"Jangan menilai bahwa diberikan kebebasan untuk menambah kementerian disebut sebagai kabinet gemuk. Malah ini akan efektif dan membuat kabinet dapat bekerja, sesuai janji kampanye yang disampaikan dulu," ujar Radian dalam wawancara Radio Elshinta Sabtu (21/09/2024).

'Sejak Pak prabowo ditetapkan sebagai presiden terpilih, tidak ada upaya transaksional dari partai-partai tertentu,  malah muncul usulan pembentukan kabinet zaken atau profesional," tambah Radian.

Radian menyebut Prabowo menginginkan kabinet yang dibentuknya dapat langsung bekerja sehingga dapat memberikan dampak langsung kepada rakyat. Seperti keinginan mensejahterakan rakyat melalui Program Makan Bergizi Gratis, yang ditandai dengan pembentukan Badan Gizi Nasional.

"Pak Prabowo selalu menekankan dirinya tidak menginginkan menteri yang tidak profesional atau bukan ahlinya. Menteri harus paham betul persoalan, paham betul apa yang dihadapi masyarakat dan paham betul apa yang harus dilakukan," paparnya.

Anggota Tim Pakar Prabowo-Gibran menambahkan, Prabowo Subianto akan mengawasi jalannya pemerintahan agar lebih efektif.

"Prabowo paham betul jika dalam proses di pemerintahannya ada "kenakalan", dan Prabowo paham apa yang harus dilakukannya," tegas Radian.

Diketahui DPR RI telah mengesahkan RUU Kementerian Negara dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis lalu (19/9/2024). Salah satu klausul yang direvisi adalah jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang.

Dalam UU Nomor no 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,  diatur jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden maksimal 34. Namun dalam UU yang baru, presiden terpilih Prabowo Subianto diberi kebebasan menambah jumlah kementerian. (Der/Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (99.9%)