Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: ikan hias
Kab/Kota: Surabaya, Situbondo
6 Ikan Aligator di Situbondo Telah Dipelihara 17 Tahun, Pemilik Tak Tahu kalau Dilarang Surabaya
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Ikan Aligator di Situbondo Telah Dipelihara 17 Tahun, Pemilik Tak Tahu kalau Dilarang Tim Redaksi SITUBONDO, KOMPAS.com - Ikan invasi aligator gar (Atractosteus) telah lama dipelihara oleh Hari Trianto, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo , Provinsi Jawa Timur. Hari mengaku bisa memelihara ikan tersebut setelah datang ke salah satu kios ikan. Saat melihat bentuknya yang unik dan mengetahui ikan berkarakter karnivora ganas, Hari langsung membelinya pada 2007. "Saya telah memelihara ikan tersebut cukup lama, 17 tahun yang lalu, belinya di kios ikan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (20/9/2024). Dia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa ikan tersebut tidak diperbolehkan untuk dipelihara. Minimnya informasi tersebut membuatnya seketika langsung membeli. "Saya dulu belinya saat masih kecil, harganya sekitar Rp 250.000 per ekor, tidak tahu kalau sekarang harganya berapa," katanya. Menurutnya, selain memiliki bentuk yang unik, ikan aligator bisa membuat terapi untuk anak supaya lebih disiplin dan lebih hati-hati dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga memelihara ikan tersebut dirasa menyenangkan. "Saya pelihara ikan aligator tidak hanya untuk hobi, namun juga terapi untuk anak-anak saya supaya memunculkan sifat kehati-hatian, karena ikan ini buas dan rakus, jika teledor sedikit bisa gigit," katanya. Dia masih ingat saat memberi makan ikan aligator tersebut. Daging ikan seberat 2 kilogram hanya dihabiskan dalam hitungan menit. Kerakusan tersebut membuatnya suka memeliharanya. Setelah mengetahui adanya larangan memelihara ikan aligator, dirinya sudah tidak ingin memelihara kembali ikan tersebut. Hari mengetahui adanya larangan memelihara dari berita-berita nasional. "Karena telah dilarang untuk memelihara saya tidak akan memelihara kembali, untuk peliharaan ikan lainnya masih ada seperti ikan hias lainnya," katanya. Sebelumnya, Dinas Perikanan Situbondo dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisit dan Laut (BPSPL) melakukan pemusnahan sebanyak 7 ekor ikan aligator gar pada Kamis (19/9/2024). Kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (88.8%)