Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bone
Dua Oknum Perwira Polisi Polda Sulsel Dicopot, Diduga Ikut Deklarasi hingga Antar Salah Satu Paslon Bupati Daftar ke KPU Makassar 19 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Dua Oknum Perwira Polisi Polda Sulsel Dicopot, Diduga Ikut Deklarasi hingga Antar Salah Satu Paslon Bupati Daftar ke KPU
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
- Dua oknum perwira polisi yang berdinas di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), dicopot dari jabatannya usai diduga terlibat langsung dalam politik praktis.
Berdasarkan informasi, kedua oknum perwira polisi itu masing-masing berinisial AMY dan ASS, keduanya juga diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Mereka dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati di Kabupaten
Bone
, Sulsel.
"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi saat diwawancarai awak media, Kamis (19/9/2024).
SHUTTERSTOCK/Herwin Bahar Ilustrasi polisi
Zulham mengatakan, keduanya diduga hadir dalam acara deklarasi salah satu pasangan calon dan bahkan ikut mengantar saat proses pendaftaran ke kantor KPU.
"Itu dibuktikan sementara, berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi tempat di mana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," ungkap dia.
Zulham menambahkan, diduga keduanya telah melanggar aturan yang mengatur netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," beber Zulham.
"Terkait netralitas anggota Polri yaitu jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta Pilkada," tambah dia.
Saat ini, dua oknum perwira itu sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," tutup Zulham.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (94.1%)