Sentimen
Netral (99%)
19 Sep 2024 : 22.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, nepotisme

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Pengawasan Sistem Merit KASN yang Hilang di UU ASN Digugat ke MK Nasional 19 September 2024

19 Sep 2024 : 22.53 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengawasan Sistem Merit KASN yang Hilang di UU ASN Digugat ke MK Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan uji materi Pasal 26 Ayat (2) huruf d dan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, para pemohon menilai Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) tak lagi memiliki kewenangan pengawasan sistem merit, asas, kode etik, serta kode perilaku ASN yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu disampaikan pemohon I dalam sidang perkara Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (19/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK . Pemohon I menilai, gugatan berdampak pada lemahnya sistem birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memegang prinsip meritokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik, profesional, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh sebab itu, pemohon I yang merupakan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan reformasi birokrasi dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk untuk menghasilkan pemilihan umum yang bersih dan adil, jelas memiliki kepentingan langsung dengan keberadaan pasal-pasal yang pemohon I dimohonkan untuk diuji ini. “Untuk itu, para pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: …. d. pengawasan penerapan sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN’; menyatakan materi muatan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d’,” ujar salah satu kuasa hukum para pemohon, Dudy Agung Trisna saat membacakan petitum. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan catatan kepada para pemohon tentang norma yang diujikan, khususnya permintaan menambahkan norma Pasal 26 Ayat (2) huruf d terkait asas dan kode etik ASN. Guntur meminta agar pemohon bisa melengkapi apa saja asas dan kode etik ASN yang menjadi bagian untuk diawasi. Untuk itu, perlu elaborasi tentang KASN telah ada sebelumnya tetapi kemudian tidak memfungsikannya dan mengalihkannya ke BKN. “Masalahnya perlu dijelaskan kenapa konsep baru ini apakah perlu analisis SWOT-nya? Tepat yang mana itu dilakukan karena ini sama-sama dua organisasi. Agar MK dapat gambaran kebutuhan kembali ke KASN sangat urgent , kalau tidak KASN maka sistem merit tidak akan jalan. Jadi, ini perlu dieksplor lagi,” ucap Guntur. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Guntur mengatakan, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (99.1%)