Sentimen
Negatif (91%)
19 Sep 2024 : 19.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Purwokerto, Blitar

Partai Terkait

Digugat, SK Penetapan Kepengurusan Baru PCNU Blitar dari PBNU Surabaya 19 September 2024

19 Sep 2024 : 19.38 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Digugat, SK Penetapan Kepengurusan Baru PCNU Blitar dari PBNU Tim Redaksi BLITAR, KOMPAS.com – Puluhan orang yang menamakan diri Forum Warga Nahdlatul Ulama menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Blitar , Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Kamis (19/9/2024). Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk dukungan pada proses pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) akhir Agustus lalu. SK tersebut berisi penetapan susunan Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar hasil pemilihan ulang. “Kami di sini mengantar kuasa hukum yang sedang memasukkan gugatan ini terhadap SK dari PBNU,” ujar koordinator aksi, Joko Nuryanto, kepada awak media di lokasi unjuk rasa. “Jika upaya hukum ini menemui jalan buntu, kami akan menggerakkan Konferensi Cabang Luar Biasa di tingkat Kabupaten Blitar,” tutur Joko. Dia mengklaim, gerakan melawan terbitnya SK PCNU Kabupaten Blitar itu didukung oleh 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan mayoritas Ranting NU di Kabupaten Blitar. MWC NU adalah kepengurusan NU di tingkat kecamatan. Sedangkan ranting NU adalah kepengurusan NU di tingkat desa atau kelurahan. PCNU adalah kepengurusan NU di tingkat kabupaten atau kota. Setelah sekitar tiga orang berorasi, puluhan warga tersebut membubarkan diri dan meninggalkan area Pengadilan Negeri Blitar dengan mengendarai sepeda motor dan beberapa mobil. Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Mashudi, mengatakan, gugatan perdata itu diajukan dengan tuntutan berupa pembatalan SK kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar yang telah dikeluarkan PBNU. Mashudi mengatakan, gugatan diajukan oleh dua orang, yakni Ketua MWC NU Kecamatan Sutojayan bernama Imam Sujai dan Ketua Ranting NU Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat bernama Imam Muhtar. “Dasar gugatan adalah bahwa kepengurusan PCNU yang mendapatkan SK dari PBNU itu adalah kepengurusan hasil pemilihan ulang yang digelar Juni lalu,” tutur dia. Kata Mashudi, pemilihan ulang yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Jeblog, Kecamatan Talun cacat hukum karena digelar tanpa mengindahkan AD-ART dan Peraturan Perkumpulan NU. “Salah satu cacatnya adalah karena pemilihan ulang itu tidak melibatkan kepengurusan di tingkat ranting,” ungkap dia. Silang sengkarut PCNU Kabupaten Blitar berawal dari Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kabupaten Blitar pada 18-19 Februari 2023. Saat itu, Konfercab memilih Arif Fuadi, Wakil Bupati Blitar periode 2011-2016, sebagai Ketua (Ketua Tanfidziyah) PCNU Kabupaten Blitar periode 2023-2028.   Sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati, Arif Fuadi pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa, dan juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Namun Arif dan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar yang ia susun tak kunjung mendapatkan SK dari PBNU. Sebaliknya, melalui surat tertanggal 22 Maret 2024, PBNU menganulir terpilihnya Arif Fuadi dan meminta diadakan pemilihan ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar. Meski mendapatkan perlawanan dari kelompok pendukung Arif, pemilihan ulang itu akhirnya digelar pada Juni 2024 dan memilih Ketua PCNU yang baru. Dalam sebuah wawancara melalui telepon dengan Kompas.com pada 16 April 2024, Sekretaris Jenderal PBNU Saifulah Yusuf mengklaim keputusan penganuliran terpilihnya Arif Fuadi telah diambil melalui kajian panjang.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (91.4%)