Sentimen
Negatif (100%)
17 Sep 2024 : 21.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: pembunuhan

Motif Pembunuhan Adik Ipar di Palembang, Pelaku Kesal Korban Telantarkan Anak Istri Regional 17 September 2024

17 Sep 2024 : 21.17 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Motif Pembunuhan Adik Ipar di Palembang, Pelaku Kesal Korban Telantarkan Anak Istri Tim Redaksi PALEMBANG, KOMPAS.com  - Pembunuh Yandi Efran (26) di Perumahan Kesuma Permai II, Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang , pada Kamis (11/7/2024) malam akhirnya tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Romli (29) itu adalah kakak ipar korban. Ia nekat membunuh Yandi lantaran kesal karena menelantarkan anak istrinya tanpa diberi nafkah. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Romli sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pembunuhan Yandi. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di Kabupaten Banyuasin pada Selasa (10/9/2024).  "Adapun motif pembunuhan berencana ini karena pelaku kesal terhadap korban yang sudah menelantarkan anak istrinya. Di mana diketahui istri dari korban adalah adik kandung dari pelaku," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Selasa (17/9/2024). Harryo menjelaskan, pelaku sebelumnya telah mengetahui bahwa Yandi tinggal seorang diri di lokasi kejadian. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya tersebut. Saat korban sedang mandi, Romli pun kemudian masuk dan menikamnya menggunakan sebilah pisau hingga tewas di tempat. "korban ditusuk di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di kamar mandi tanpa busana," ujarnya. Tak hanya kesal karena menelantarkan istri, Yandi pun diketahui ternyata sering membuat ulang dengan mencuri barang di rumah. Bahkan, ia pun menggadaikan motor milik mertuanya. "Puncak kekesalan tersebut lalu dilampiaskan pelaku dengan merencanakan membunuh korban,"jelasnya. Sedangkan, tersangka Romli pun tak membantah bahwa ia telah membunuh adik iparnya tersebut karena telah sering berulah. "Adik saya ditelantarkan, bahkan motor ibu saya juga digadaikan. Barang-barang di rumah, mesin air, blender, rice cooker, semuanya dicuri dan dijual. Saya sudah begitu kesal,"ungkap Romli. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Diberitakan sebelumnya,seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan bernama Yandi Efran (27) menjadi korban pembunuhan misterius ketika sedang mandi di rumah kontrakannya. Yandi ditemukan tewas dengan kondisi banyak mengalami luka di sekujur tubuhnya di komplek Perumahan Kesuma Permai II, Jalan Taqwa Mata Merah, RT 57, RW 07, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Kamis (11/7/2024) malam. Menurut Herman ketua RT 57 mengatakan, kejadian itu bermula saat seorang warga bernama Hasbi yang merupakan tetangga korban mendengar teriakan minta tolong. Karena terkejut, Hasbi lalu keluar dan melihat dua orang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri. Hasbi yang curiga kemudian masuk ke rumah korban dan mendapati Yandi sudah dalam kondisi banyak mengalami luka di tubuhnya. "Kondisi korban saat itu sudah terkapar di kamar mandi dan tubuhnya penuh luka,"kata Herman,saat di lokasi kejadian, Jumat (12/6/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)