Sentimen
Netral (91%)
18 Sep 2024 : 22.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Asep Guntur

Asep Guntur

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

KPK Jelaskan Beda Perkara Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Nasional 18 September 2024

18 Sep 2024 : 22.03 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Jelaskan Beda Perkara Mario Dandy dan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjelaskan perbedaan penanganan kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep , dan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy . Belakangan, banyak pihaknya yang membandingkan sikap KPK terhadap penanganan kasus yang melibatkan anak presiden dan anak Rafael Alun lantaran keduanya merupakan anak dari penyelenggara negara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Mario Dandy dan Kaesang merupakan hal yang berbeda. Ia mengatakan, perbedaan dilihat dari status keduanya. Ia mengatakan, Mario Dandy masih dalam tanggungan kekuarga sehingga segala sesuatu yang digunakan Dandy berhubungan langsung dengan orang tuanya. Sementara itu, Kaesang sudah menikah dan memiliki penghasilan sendiri. "Tapi ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya penghasilan sendiri dan lain-lain. Kalau Mario Dandi, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua. Jadi segala sesuatu yang ada padanya, pada anak itu, ya pasti itu hubungannya dengan orang tuanya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Asep mengatakan, perbedaan tersebut menjadi fokus KPK untuk menyatakan penggunaan jet pribadi Kaesang adalah gratifikasi atau tidak. "Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu itu harus benar-benar teliti," ujarnya. Adapun Rafael Alun dijerat dalam kasus korupsi. Kasus tersebut terungkap seiring dengan munculnya kasus penganiaan yang dilakukan Mario Dandy. Rafael Alun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Saat ini, ia divonis 14 tahun penjara. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Direktorat Gratifikasi akan menganalisa laporan gratifikasi jet pribadi yang disampaikan Putra Bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dalam kurun waktu 3-4 hari Pahala mengatakan, jika hasil laporan menyatakan penggunaan jet pribadi tersebut milik negara, Kaesang harus menyetor setara harga tiket jet pribadi yaitu sekitar Rp 90 juta per orang. "Kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas akan dikonversi, jadi uang nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara ya," kata Pahala di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Pahala mengatakan, Kaesang dan istrinya bepergian ke Amerika Serikat ikut mengajak kakak dari istri dan stafnya. Ia mengatakan, jika laporan tersebut dinyatakan sebagai milik negara, Kaesang harus menyetor sebesar Rp 360 juta. "Yang bersangkutan pergi berempat ya jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat, kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara," ujarnya. Pahala juga mengatakan, Kaesang memberikan formulir gratifikasi kepada Direktorat Gratifikasi sebagai anak dari penyelenggara negara. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK juga akan meminta keterangan orang tua Kaesang selaku penyelenggara negara terkait dugaan gratifikasi tersebut. "Ya ada lah, namanya belum tentu kan bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan," ucap dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (91.4%)