Sentimen
Negatif (100%)
17 Sep 2024 : 22.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang, Serang

Wanita Ini Tipu Pengusaha Rp 45 Miliar, Mengaku Modal Bikin Jas Almamater 27 Kampus Regional 17 September 2024

17 Sep 2024 : 22.57 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Wanita Ini Tipu Pengusaha Rp 45 Miliar, Mengaku Modal Bikin Jas Almamater 27 Kampus Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial TS, asal Taktakan, Kota Serang, Banten.  Wanita berusia 44 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha bernama Supriyadi.  Korban mengalami kerugian Rp 45 miliar. Kepada korban, pelaku berdalih uang itu digunakan untuk modal pengadaan jas almamater di 27 kampus di Banten dan luar daerah.  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, mengatakan, TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024) pukul 01.00 WIB, di kediamannya setelah mangkir dari panggilan penyidik.  "Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).  "Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian.  Setelah diperiksa, TS langsung ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus.    Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.  Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta. Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS.  Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.  Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.  Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.  Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024. Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.  Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.  Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.  Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.  Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.  Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.  "Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.  Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.  Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)