Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng, Pontianak, Kendari
Tokoh Terkait
Munaslub Kadin 2024 timbulkan perpecahan jilid 2
Elshinta.com
Jenis Media: Ekonomi
Staf Khusus Kadin Indonesia M.Mufti Mubarok menilai hasil Munaslub Sabtu kemarin penuh dengan nuansa politik. Dan, akan menimbulkan perpecahan jilid 2. Foto: Dok Pribadi Munaslub Kadin 2024 timbulkan perpecahan jilid 2 Dalam Negeri Nandang Karyadi Minggu, 15 September 2024 - 12:56 WIB
Elshinta.com - Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Arsjad dilengserkan melalui Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Arsjad digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi.
Staf Khusus Kadin Indonesia M.Mufti Mubarok menilai hasil Munaslub Sabtu kemarin penuh dengan nuansa politik. Dan, akan menimbulkan perpecahan jilid 2.
“Arsyad Rasyid menyatakan hasil Munaslub tidak sah dan illegal. Karena tidak sesuai dan melanggar perubahan AD/ART dalam keputusan presiden No. 18 tahun 2022,” kata Mufti di Jakarta, Sabtu (14/9/2024) malam.
Rivalitas Arsyad Rasyid dengan Anindya Bakri memang sudah terjadi sejak lama. Apalagi dipicu oleh oleh Pilpres 2024. Seperti diketahui Arsyad Rasyid adalah ketua Timses pasangan 03 dan Anindya Bakrie mendukung pasangan 02. “Karena 02 menang maka peluang Anin mulai menguat,” ungkap Mufti.
Agaknya, lantaran organisasi pengusaha dibawa ke ranah politik, maka bakal terjadi perpecahan. “Ini akan menambah panjang perpecahan, ada Kadin jilid 2. Yang sebelum perpecahan jilid 1 juga pernah terjadi,” jelas Mufti.
Mufti menguangkapkan dualisme Kadin jilid 1 juga pernah terjadi, beberapa waktu lalu. Saat itu ada Kadin yang berkantor di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara yang lain berkantor di Jalan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Uniknya, Kadin 2 versi itu masing-masing menggelar Munas. Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal, yaitu 15 Desember 2020 di Jakarta. Hasilnya memilih kembali secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum.
Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 menggelar Munas di Kendari, Sulawesi Tenggara. Secara aklamasi Arsyad Rasyid ter[plih sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani.
Mufti menceritakan sebenarnya perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, beberapa Kadin provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin Suryo Bambang Sulisto (SBS). Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013.
Meskipun akhirnya Kadin Arsyad Rasyid bisa menerima Kadin versi Eddy Ganefo dan akhirnya melebur jadi satu, namun prakteknya belum bisa maksimal di daerah-daerah. Apalagi sekarang dengan hasil Munaslub yang memenangkan Anindya Bakrie. Maka kemungkinan perpecahan akan terjadi kembali.
Menurut Mufti, sebenarnya Kadin 1, 2 atau 3 pun tidak ada masalah. Prakteknya di banyak negara organisasi seperti ini jumlahnya lebih dari satu dan tidak masalah. Mufti berharap ada langkah merevisi UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (Kadin).
Undang Undang Kadin sekarang sudah sangat tua, berusia 37 tahun. Perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi, mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri sangat pesat.
“Mestinya diperlukan revisi UU No 1/1987. Tapi revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR. Bila terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu dilakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu masyarakat, pelaku usaha serta pemerintah,” ujar Mufti yang juga direktur Institute Development and economic (IDE). (Viv/Ter)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (72.7%)