Tidak sesuai AD/ART, 21 Kadin Provinsi tolak munaslub
Elshinta.com
Jenis Media: Ekonomi
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com. Tidak sesuai AD/ART, 21 Kadin Provinsi tolak munaslub Dalam Negeri Sigit Kurniawan Minggu, 15 September 2024 - 20:47 WIB
Elshinta.com - Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar Sabtu (14/9) kemarin.
Pasalnya Munaslub tersebut tidak sah karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, serta mengancam stabilitas organisasi.
Adapun penolakan keras ini disampaikan oleh berbagai Dewan Pengurus Kadin di seluruh Indonesia, di antaranya dari Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara.
Para pengurus daerah tersebut mengatakan bahwa Munaslub tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART Kadin. Munaslub dapat digelar apabila ada pelanggaran serius atau pengunduran diri dari Ketua Umum yang sedang menjabat. Karenanya mereka masih menganggap Ketua Umum Kadin Indonesia tetap di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty menegaskan pihaknya telah melakukan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024, yang memutuskan untuk tetap mendukung Arsjad Rasjid hingga akhir masa baktinya pada 2026.
"Tidak ada alasan yang sah untuk mengadakan Munaslub. Kami mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid yang telah berkomitmen membawa Kadin ke arah yang lebih baik," ujar Muhalim di Jakarta, Sabtu (14/9).
Senada Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, juga menyuarakan hal serupa. Ia menolak hasil Munaslub karena dinilai tidak sesuai AD/ART Kadin
"Tindakan semacam ini akan merusak integritas serta marwah Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang solid," tegas Anton.
Selain itu dukungan terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid juga datang dari Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio menyatakan bahwa tindakan yang tidak sejalan dengan AD/ART hanya akan menciptakan ketidakstabilan di dalam organisasi.
"Kadin harus dijaga sebagai wadah pengusaha yang kokoh dan terpercaya. Upaya mengadakan Munaslub tanpa dasar yang kuat hanya akan merugikan seluruh anggota," kata Ronald.
Sementara Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, turut menolak Munaslub dan mendukung keputusan Arsjad Rasjid dalam menunjuk Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum selama berhalangan sementara.
"Keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya keputusan ini demi menjaga netralitas dan stabilitas organisasi," jelas Umar.
Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah mengingatkan bahwa semua anggota Kadin wajib mematuhi AD/ART yang ada. Menurutnya Munaslub hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran serius terhadap AD/ART,
'Hingga saat ini, hal itu (pelanggaran serius) tidak terjadi. Kami tegaskan, Kadin Bengkulu akan selalu menjunjung tinggi aturan organisasi," tegasnya.
Penolakan serupa disampaikan Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, yang menyebut bahwa Munaslub ini mengancam keutuhan Kadin.
"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung stabilitas organisasi dan mematuhi aturan yang ada, agar Kadin tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional," ujar Arya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Minggu (15/9).
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (94.1%)