Sentimen
Positif (33%)
14 Sep 2024 : 12.24
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang

KPU Tangsel Buka Pendaftaran 14.420 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya Megapolitan 14 September 2024

14 Sep 2024 : 12.24 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

KPU Tangsel Buka Pendaftaran 14.420 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya Penulis TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 17 September 2024. "Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS itu dari tanggal 17-21 September. Untuk proses pendaftarannya 17-21 September," ujar Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari saat dikonfirmasi Kompas.com , Sabtu (14/9/2024). Heni mengatakan, dibutuhkan 14.420 anggota KPPS yang nantinya bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 54 kelurahan wilayah Tangsel. "Kita membutuhkan 14.420 anggota KPPS se-Tangsel. Nanti akan bertugas di 2.060 TPS di Tangerang Selatan. Itu dari hasil rapat pleno terakhir," kata Heni. Anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Adapun syarat untuk menjadi KPPS telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (33.3%)