Sentimen
Positif (99%)
13 Sep 2024 : 14.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

6 Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa Denpasar

13 Sep 2024 : 14.50 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa Tim Redaksi DENPASAR, KOMPAS.com  - I Nyoman Sukena , terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024). Tuntutan itu dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," kata Gatot saat membacakan amar tuntunannya, Jumat. Selain itu, jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal tersebut. "Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)," sambung Gatot. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara. Sedangkan, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengomersialkan hewan landak. Kemudian, terdakwa tidak pernah dihukum, kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak jawa termasuk satwa yang dilindungi. "Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata Gatot. Merespons tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Pada intinya, meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa atas perkara ini. Setelah sidang berakhir, Sukena langsung menghampiri pihak jaksa untuk bersalaman sebagai tanda terimakasih. "Syukur kepada Tuhan, terima kasih pada pengacara, jaksa, hakim dan semuanya melancarkan persidangan ini. Mohon doanya," kata Sukena singkat. Seperti diketahui, Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.8%)