Sentimen
Negatif (100%)
13 Sep 2024 : 22.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tidore

Kasus: penganiayaan

Ayah yang Bakar Anak Gadisnya di Ternate Jadi Tersangka Regional 13 September 2024

13 Sep 2024 : 22.18 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ayah yang Bakar Anak Gadisnya di Ternate Jadi Tersangka Tim Redaksi KOMPAS.com - Polisi menetapkan IH alias Iwan Hasan (44) sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT hingga menyebabkan anak gadisnya MH (13) terbakar dengan luka sangat serius. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/ Res Ternate/ Polda Malut, tanggal 12 September 2024. Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, IH ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (13/9/2024). "(Sore tadi) sudah kami tetapkan tersangka dan penahanan juga sudah per hari ini," kata Bondan saat dihubungi pada Jumat (13/9/2024) malam. Bondan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi antara lain tetangga korban, Pak RT dan tersangka. "Tadi pemeriksaan saksi tambah ibu korban sama kakak korban yang ada di TKP itu," ujarnya. Barang bukti yang telah diamankan yakni tali rafia yang dipergunakan mengikat tangan korban, baju, galon minyak tanah, lilin dan gunting. Pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 76 Undang-undang KDRT. "Karena ini tergolong penganiayaan berat jadi ancaman hukumannya 5 tahun, pasal 80. Untuk kategori pelakunya orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Kemudian untuk junto-nya pasal 76 KDRT ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya. Sementara korban MH sudah menjalani operasi pengangkatan kulit. Kondisi korban juga disebut masih dalam pemulihan dan belum stabil. "Operasinya itu buat pengangkatan kulit-kulit matinya. Ke depan apakah akan ada operasi lagi kita belum tahu. Kondisinya masih naik-turun belum benar-benar stabil," ungkapnya. Sang ayah membakar anak gadisnya bermula ketika si korban pergi dari rumah bersama rekannya pada Senin (9/9) dini hari WIT. Mereka menyeberang dari Ternate ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pada Selasa (10/9), rekan korban kembali ke Ternate tetapi korban masih tetap berada di Sofifi. Ini membuat ayahnya bersama rekan korban mencarinya. Mereka kembali ke Sofifi dan korban dibawa pulang ke Ternate pada Rabu (11/9). "Setibanya di rumah korban oleh ayahnya ditanyai. Tapi, mungkin kurang puas sehingga terjadi diduga penganiayaan. Ayah korban mulai melakukan penganiayaan dengan memotong rambut, meneteskan lilin." "Kemudian, mungkin niat ayahnya ini menakut-nakuti dengan memercikkan minyak tanah. Tapi sampai basah. Di kepala dan baju basah." "Kemudian, saat ayahnya mau meneteskan lilin terkena baju anak. Maka terjadilah terbakar dan dipadamkan oleh kakak korban," ujar Bondan. Motif ayah korban, kata Bondan, karena terduga pelaku kesal atas perilaku anaknya tersebut. Menurut pelaku, si anak sudah ditegur berulangkali seperti harus lebih dulu memberitahu orang tua bila pergi main. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)