Sentimen
Negatif (99%)
13 Sep 2024 : 20.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Oknum Polisi yang Pungli di Samsat Bekasi Kena Batunya, Diperiksa Propam dan Disanksi Penempatan Khusus Megapolitan 13 September 2024

13 Sep 2024 : 20.02 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Oknum Polisi yang Pungli di Samsat Bekasi Kena Batunya, Diperiksa Propam dan Disanksi Penempatan Khusus Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda P, anggota polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Aipda P terkait dugaan pungli. "Ini masih dalam proses, jadi mohon waktu," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024) sore. Ade menyampaikan, Aipda P saat ini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas. Yang bersangkutan ditarik untuk fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. "Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bidang Propam," ungkap Ade. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengungkapkan, Aipda P menerima sanksi hukuman penempatan khusus (patsus) imbas dugaan pungli. "Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah di-patsus," ujar Bambang dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024) sore. Patsus dalam konteks Polri merujuk pada tindakan penempatan anggota polisi dalam lokasi khusus sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik. Anggota yang ditempatkan khusus biasanya sedang menjalani pemeriksaan internal atau dianggap melakukan pelanggaran yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Penempatan khusus ini berbeda dari penahanan, karena bersifat administratif dan merupakan bagian dari prosedur investigasi internal Polri. Patsus bertujuan untuk menjaga integritas penyelidikan dan memastikan anggota yang terlibat tidak dapat mengganggu proses investigasi yang sedang berlangsung. Bambang melanjutkan, alasan Propam Polda Metro Jaya menghukum patsus Aipda P lantaran tindakan pungli yang dilakukannya masuk kategori pelanggaran berat. "Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat," tegas dia. Meski demikian, Bambang tak bisa memastikan nasib Aipda P ke depan apakah akan berujung pemecatan atau tidak. Hal ini tergantung putusan sidang kode etik. "Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya," ujar dia. Adapun dugaan pungli itu terjadi pada Selasa (3/9/2024). Mulanya, warga Bekasi bernama Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya. Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp 550.000. Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai. Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp 225.000."Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp 550.000. Kalau mau normal, tiga hari," ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin (9/9/2024)." Gua bilang, 'Pak enggak usah dibantu, saya biasa sendiri kok'," lanjutnya. Namun, petugas itu kembali membujuk Tian supaya bersedia membayar lebih banyak. Tian pun terus menolak dengan halus. Akan tetapi, kata Tian, respons petugas itu kurang baik setelah ia tolak berkali-kali. Tian pun seketika berteriak "pungli". Harapannya, polisi lain datang untuk membantu. Namun, akibat teriakan itu, justru Tian yang diinterogasi ke ruang pengaduan. Ketika melaporkan pungli yang dialami, petugas kepolisian yang menginterogasinya hanya berusaha menenangkan Tian. "Gua minta (petugas pungli) ditangkap. Susah, katanya, ini orang Polda (Metro Jaya), bukan orang Samsat Bekasi, jadi enggak bisa dipegang walaupun udah jelas pungli," lanjut Tian. (Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Akhdi Martin Pratama, Fabian Januarius Kuwado) Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)