Sentimen
Positif (99%)
12 Sep 2024 : 09.38
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

10 PDI-P Sesalkan Ada Oknum Manfaatkan Kadernya untuk Gugat SK Kepengurusan Nasional

12 Sep 2024 : 09.38 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

PDI-P Sesalkan Ada Oknum Manfaatkan Kadernya untuk Gugat SK Kepengurusan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan kadernya untuk melayangkan gugatan surat keputusan (SK) kepengurusan partai ke pengadilan. Ketua DPP PDI-P Ronny Berty Talapessy menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dan mendengarkan penjelasan lima kadernya yang tercatat sebagai penggugat. “Kami mendapatkan informasi dari kader kami bahwa mereka disodorkan kertas kosong, dimana tidak dijelaskan kertas kosong itu tujuannya untuk apa. Di atas materai,” ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (11/9/2024) malam. Dari penjelasan yang didapatkan, kata Ronny, para kader tersebut tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka dipakai untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. PDI-P pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan kadernya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. “Kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani blangko kosong yang adanya surat kuasa,” kata Ronny. Ronny menambahkan, jajaran partai menghargai kejujuran kelima kader tersebut, dan juga keinginan mereka untuk mencabut gugatan di pengadilan. “Tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka akhirnya mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, lima penggugat SK kepengurusan PDI-P berencana mencabut gugatan mereka yang telah diajukan ke PTUN Jakarta. Salah seorang penggugat, Jairi, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut. “Saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami dijebak dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami,” ujar Jairi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024). Jairi menjelaskan bahwa ia dan keempat rekannya, yang juga kader PDI-P dari Jakarta Barat, awalnya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu . Orang tersebut mengeklaim bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan sebagai dukungan terhadap demokrasi. Setelah menandatangani kertas kosong tersebut, mereka diberi imbalan uang sebesar Rp 300.000. “Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani. Tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma diminta tanda tangan saja. Alasan yang diberikan dari pihak mereka katanya itu untuk dukungan demokrasi,” kata Jairi. Jairi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Atas dasar itu, Jairi dan empat rekannya telah menyusun surat pencabutan kuasa dan berencana mencabut gugatan yang telah diajukan. “Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk ke Anggiat BM Manalu,” pungkas Jairi. Diketahui, gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT. Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara Badan Hukum. Dalam situs resmi itu disebutkan, penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.8%)