Sentimen
Netral (65%)
12 Sep 2024 : 21.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Kata Gerindra Soal Peluang Jokowi Jadi Ketua Wantimpres Prabowo

12 Sep 2024 : 21.17 Views 85

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal peluang Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Dasco, komposisi Wantimpres Prabowo belum bisa dipastikan karena pembahasannya belum final.

"Ya, kalau itu (Jokowi jadi ketua Wantimpres) saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasco juga membantah revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) oleh DPR dan pemerintah dalam rangka mengakomodir Jokowi menjadi ketua Wantimpres. Menurut Dasco, revisi UU Wantimpres tersebut untuk memperkuat Wantimpres dalam memberikan nasihat kepada presiden nantinya.

"Ya jadi kan UU Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Nah soal mekanisme, ya itu kita serahkan kepada UU dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itulah mekanisme yang ada," tandas dia.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sudah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke tingkat selanjutnya.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya 
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto kepada peserta rapat, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari anggota Baleg.

Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Sebelum keputusan ini diambil, RUU Wantimpres telah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, dimulai dari Tim Perumus (Timus) hingga Tim Sinkronisasi (Timsin). Proses ini memastikan bahwa setiap detail dalam rancangan undang-undang telah dibahas secara menyeluruh dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Beberapa perubahan signifikan disepakati dalam RUU Wantimpres ini. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penambahan frasa "Republik Indonesia" pada nama lembaga, menjadikannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Keputusan ini sekaligus membatalkan wacana untuk mengganti nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, posisi ketua Wantimpres RI kini dapat dijabat secara bergantian oleh anggotanya, sesuai dengan keputusan presiden. Pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden dalam menentukan siapa yang akan memimpin lembaga penasihat ini, sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik yang ada.

Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI juga diperketat dengan penambahan klausul yang menyebutkan bahwa calon anggota tidak boleh pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kredibilitas anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas mereka.

Pada kesempatan itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Wantimpres sebagai lembaga negara.

"Kami berharap, dengan adanya perubahan ini, sinergi antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa akan semakin solid dalam menghadapi tantangan ke depan, serta menciptakan pemerintahan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Anas.

Sentimen: netral (65.3%)