Sentimen
Negatif (100%)
12 Sep 2024 : 20.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Cianjur

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Polisi Tangkap 2 Penusuk Sopir Truk di Tol Pinang Tangerang Megapolitan 12 September 2024

12 Sep 2024 : 20.23 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tangkap 2 Penusuk Sopir Truk di Tol Pinang Tangerang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku yang menganiaya dan menusuk sopir truk di Rest Area Tol Pinang KM 13,5, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/9/2024). Dua pelaku berinisial AP dan AF yang masing-masing berprofesi sebagai sopir dan kernet bus. "Kurang dari dua hari berhasil mengungkap peristiwa yang sempat viral yang adanya ribut-ribut di sebuah pom bensin di Rest Area KM 13,5 Jakarta-Merak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024) sore. Peristiwa ini berawal ketika korban yang akan mengantarkan barang dari Cianjur menuju Balaraja, Kabupaten Tangerang, berhenti di Rest Area Tol Pinang KM 13,5 untuk mengisi bahan bakar. Kala itu, korban ternyata menyerobot bus yang sedang mengantre. Tak terima, AF dan AP selaku kru bus turun untuk menghampiri korban. Mereka pun cekcok dan berujung penikaman dan pengroyokan. Adapun AP menusuk korban dengan pisau, sementara AF menendang korban. "Akibatnya korban mengalami luka-luka," terang dia. Polisi yang menerima laporan kejadian ini langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman dengan memeriksa rekaman CCTV. Tak lama kemudian, petugas menangkap keduanya, Senin (9/9/2024). Namun, petugas tak menemukan barang bukti pisau yang digunakan AP untuk menusuk korban. "Menurut keterangan pelaku pisaunya sudah dibuang oleh pelaku ke laut," ungkap dia. Akibat tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. "Dengan ancaman pidana di atas lima tahun," imbuh dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)