Sentimen
Negatif (98%)
12 Sep 2024 : 21.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual Anak Jemaat, Pendeta di Riau Ditangkap Regional 12 September 2024

12 Sep 2024 : 21.59 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Lakukan Pelecehan Seksual Anak Jemaat, Pendeta di Riau Ditangkap Tim Redaksi PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pendeta pelaku sodomi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau . Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku berinisial JHS (45). Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dari jemaatnya. "Pelaku berinisial JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kosmos saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2024). Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban. Kosmos mengatakan, kasus ini terungkap setelah pendeta lainnya mencurigai hubungan JHS dengan anak laki-laki berusia 16 tahun.  Kemudian pendeta tersebut mengumpulkan jemaatnya dan memberitahu orangtua korban. Pada Rabu (10/7/2024), orangtua korban melaporkan ke Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Lalu, Jumat (6/9/2024), penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS. Pelaku kemudian menghadiri panggilan pada Senin (9/9/2024). "Pelaku memenuhi panggilan. Kemudian dilakukan penahanan," kata Kosmos. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu. Pelaku mengaku, aksi sodomi dilakukan di salah satu kamar rumah ibadah. Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.8%)