Sentimen
Negatif (50%)
12 Sep 2024 : 22.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya, Tulungagung

Partai Terkait

Baliho Salah Satu Bapaslon di Tulungagung Cantumkan Logo Pemkab Surabaya 12 September 2024

12 Sep 2024 : 22.08 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Baliho Salah Satu Bapaslon di Tulungagung Cantumkan Logo Pemkab Tim Redaksi KOMPAS.com - Baliho salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Tulungagung Jawa Timur, mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Bawaslu menyatakan pada, Kamis (12/09/2024) bahwa itu belum masuk pelanggaran karena belum memasuki tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tersebut, tercantum di bagian atas baliho bapaslon kepala daerah Tulungagung Budi Setijahadi - Susilowati.  Baliho yang terdapat logo pemkab Tulungagung tersebut, terpasang di tepi jalan perbatasan Desa Gesikan dan Desa Gempolan Kecamatan Pakel Tulungagung.  Selain itu, dalam baliho tersebut juga tercantum logo partai pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di sisi logo pemkab Tulungagung. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung Mohammad Ardian Chandra menjelaskan, penggunaan logo pemkab tersebut dinyatakan tanpa izin.  Oleh karena itu, pihak Pemkab Tulungagung akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, KPU serta tim dari bapaslon tersebut, agar menyesuikan dengan aturan yang berlaku. "Kami akan melakukan koordinasi kepada Bawaslu, KPU serta tim pemengan pasangan bakal calon tersebut, menyesuaikan peraturan yang berlaku yaitu peraturan daerah nomor 11 Tahun 1970 tentang lambang peraturan daerah," ujar Mohammad Ardian Chandra di kantornya. Sedangkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung Nurul Muhtadi menjelaskan, penggunaan lambang pemkab pada baliho tersebut tidak termasuk pelanggaran.  Sebab, saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga baliho tersebut belum termasuk alat peraga kampanye. "Kalau dibilang pelanggaran, ini belum karena belum masuk tahapan kampanye. Jadi baliho tersebut belum termasuk alat peraga kampanye," ujar Nurul Muhtadi di tempat kerjanya, Kamis (12/09/2024). Namun, karena baliho tersebut berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) maka pihak bawaslu akan membahas dalam rapat pleno. "Karena dalam baliho tersebut ada kaitanya dengan pemilihan kepala daerah, maka akan segera kami bahas dalam rapat pleno," ungkap Nurul Muhtadi. "Setelah dibahas dalam rapat pleno, kemungkinan akan kami lakukan koordinasi dengan pihak terkait juga tim bakal calon, untuk dilakukan penertiban," sambung Nurul. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (50%)