Sentimen
Negatif (99%)
10 Sep 2024 : 18.09
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, kasus suap

6 Geledah Rumah Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik Nasional

10 Sep 2024 : 18.09 Views 22

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Geledah Rumah Mendes PDTT, KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar . Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). Tessa mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Mendes di wilayah Jakarta Selatan pada 6 September 2024 lalu. "Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar dia.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas). "Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. "Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)