Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Surabaya, Ngawi, Sragen
Kasus: pencurian
Komplotan Pencuri di Ngawi Incar Motor yang Diparkir di Pinggir Sawah, Pelaku Masih di Bawah Umur Surabaya 10 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Komplotan Pencuri di Ngawi Incar Motor yang Diparkir di Pinggir Sawah, Pelaku Masih di Bawah Umur Tim Redaksi KOMPAS.com - Joko Ari Wibowo (26), warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diamankan anggota Satreskrim Polres Ngawi. Ia kedapatan mencuri motor milik petani yang diparkir di area persawahan Desa Kauman, Kecamatan Widodaren pada Selasa (2/9/2024). Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan, pelaku beraksi bersama keponakannya yang masih di bawah umur. “Pelaku melibatkan keponakannya yang masih di bawah umur, 16 tahun untuk melakukan pencurian,” ujasnya melalui pesan singkat, Selasa (10/9/2024). Dwi menambahkan, komplotan yang telah 4 kali melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai orang yang sedang mencari rumput agar warga tidak curiga. Setelah memastikan ada motor yang kuncinya masih menancap, mereka akan beraksi membawa kabur motor yang diparkir di pinggir jalan karena ditinggal pemiliknya bekerja di sawah. “Pelaku menyamar sebagai pencari rumput dan menunggu situasi sepi serta mengincar kunci yang masih menempel di sepeda motor yang ditinggal pemiliknya kerja di sawah,” imbuhnya. Pemilik motor yang digasak komplotan Joko pada Selasa itu adalah Warsidi (70), warga Desa Kauman, Widodaren. Mengetahui sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor B 6142 UFB yang ditinggal dekat persawahan miliknya hilang dia lapor ke Polsek Widodaren. ”Mereka memanfaatkan pemilik motor yang lupa kunci kontak masih terpasang. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” kata Dwi. Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan pencurian di daerah Sragen Jawa Tengah, di Kecamatan Mantingan dan Kecamatan Ngrambe. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan,” ungkap Dwi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)