Sentimen
Negatif (96%)
10 Sep 2024 : 18.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Polisi: Penculik Bocah di Serpong Berprofesi "Driver" Ojol Megapolitan 10 September 2024

10 Sep 2024 : 18.57 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi: Penculik Bocah di Serpong Berprofesi "Driver" Ojol Tim Redaksi TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwing mengatakan, MB (49), penculik bocah di Serpong berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). MB telah ditangkap di Alam Sutera, Tangsel, Senin (9/9/2024) pukul 16.00 WIB. "Terduga pelaku kami tangkap kemarin. Dia berprofesi sebagai pengendara ojek online," ujar Victor melalui keterangannya, Selasa (10/9/2024). Dalam melancarkan aksinya, MB menggunakan atribut ojol bewarna hijau. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, pelaku mendekati korban KFA (11) bersama dengan dua orang temannya, A dan NA yang sedang bermain. Ketiga bocah itu didekati MB dengan modus meminta tolong agar bisa memegang koper milik pelaku dengan iming-iming dibayar Rp 20.000 per orang. Ketiganya tertarik dan menyetujui tawaran tersebut. Akhirnya pelaku membonceng ketiga bocah itu. Namun, tak lama kemudian, dua orang teman korban, A dan NA diturunkan dari motor dengan alasan hanya KFA saja yang boleh ikut. Keduanya diturunkan pelaku di kompleks pemakaman yang tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dikembalikan pada Senin (9/9/2024) pukul 00.30 WIB dekat Musholla Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara, Kota Tangsel. "Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel," kata Alvino. Akibat perbuatannya, pelaku terancam disanksi sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)