Sentimen
Positif (99%)
10 Sep 2024 : 23.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Disnakertrans Jateng Minta Kades Ikut Andil Cegah Pekerja Migran Ilegal Regional 10 September 2024

10 Sep 2024 : 23.13 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Disnakertrans Jateng Minta Kades Ikut Andil Cegah Pekerja Migran Ilegal Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mendorong agar pengawasan dan pembinaan terkait keberangkatan pekerja migran sudah dilakukan dari tingkat desa. Dia menegaskan agar kepala desa ikut andil dalam memantau para pekerja migran di wilayahnya. Khususnya saat keberangkatan dan masa kontrak habis. “Karena di UU 18 itu sudah lengkap (dijelaskan) kewenangannya mulai dari desa, karena pintu ke luar negeri orang bekerja itu dari desa. Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri,” tegas Aziz saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (9/9/2024) malam. Menurut Aziz, seorang kepala desa wajib mengetahui secara detail tujuan, sektor industri, dan durasi kontrak pekerja migran tersebut. “Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri. Kemana saja, bekerja di sektor apa, dan ketika habis kontraknya, kepala desa bisa memantau. Kalau mau perpanjangan, perpanjangan yang legal,” ucap dia. Dengan demikian, pekerja migran tidak memperpanjang kontrak kerjanya secara pribadi dan status pekerja itu menjadi ilegal. Pasalnya bila memperpanjang kontrak tanpa sepengetahuan pemerintah, dia tidak memiliki perlindungan pekerja yang mengikat secara hukum. “Biasanya sudah selesai kontraknya, dia memperpanjang sendiri. Kalau memperpanjang sendiri, itu termasuk dalam konteks ilegal, tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Aziz. Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa biro jasa yang menyalurkan pekerja migran ke luar negeri harus merekrut sesuai ketentuan. Utamanya memiliki job order atau lowongan kerja sebelum melakukan perekrutan. “Jangan sampai dia (biro jasa) rekrut (calon pekerja migran), tetapi job order tidak ada. Job order itu punya agency, ketika ngirim (ke luar negeri) sudah ada yang menerima,” ujarnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99%)