Sentimen
Negatif (99%)
10 Sep 2024 : 22.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Depok

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Sebut Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses Nasional 10 September 2024

10 Sep 2024 : 22.08 Views 24

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstastus Tersangka, Surat ke KPU Diproses Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). "Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka)," sambungnya. Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU. "Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim," ujarnya.   Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menyatakan, KPU masih menunggu surat keterangan dari KPK mengenai bacakada yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi. “Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024). Idham menjelaskan, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan status tersangka kepada publik, karena proses hukum masih berlangsung di aparat penegak hukum. “Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa selama putusan pengadilan belum inkrah, bakal calon kepala daerah yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama putusan pengadilan belum inkrah, maka bacakada yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih bisa mengikuti Pilkada 2024 . "Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses (Pilkada 2024),” imbuh dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)