Sentimen
Positif (49%)
8 Sep 2024 : 18.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar, Biak, Banjar, Badung

9 Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara Denpasar

8 Sep 2024 : 18.09 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara Editor   KOMPAS.com- Kasus yang menimpa I Nyoman Sukena , warga Desa Bongkasa, Badung, Bali , karena memelihara Landak Jawa , mendapat perhatian dari keluarga dan warga sekitar. Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) setelah memelihara Landak Jawa yang secara tidak sengaja dipelihara hingga berkembang biak. Keluarga dan warga sangat terkejut atas kasus ini. "Keluarga sangat syok. Istrinya sangat sedih karena ditinggal suaminya hanya karena memelihara landak," kata I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Jumat (6/9/2024). Menurut Mudita, Sukena memelihara Landak Jawa bukan untuk diperjualbelikan, melainkan karena binatang itu diberikan oleh ayahnya. Landak tersebut ditemukan di kebun saat masih kecil, dan Sukena merawatnya hingga besar. "Landak ini dipelihara, bukan dibunuh atau dijual. Landak Jawa memang banyak di sini, sering merusak tanaman warga di malam hari," ujar Mudita. Sukena yang dikenal hobi memelihara binatang juga memiliki burung jalak Bali yang izinnya telah lengkap. Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, turut mengunjungi keluarga Sukena dan menggali informasi lebih lanjut. Dalam kunjungannya, Parta mengungkapkan, landak yang dipelihara Sukena awalnya merupakan milik almarhum mertuanya. "Dua anak landak itu awalnya dipelihara oleh mertuanya. Setelah beliau meninggal, Sukena merawatnya dengan baik. Harapan kami, hukuman yang diberikan bisa seringan mungkin," ujar Parta. Saat ini, kasus Sukena sudah memasuki tahap pembuktian, dan dia telah ditahan hampir satu bulan. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.   Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sosok Nyoman Sukena, Pria Asal Badung Bali yang Dibui Hanya Karena Pelihara Landak dan VIRAL di Bali Sepekan, Pelihara Landak Dipenjara hingga Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Buleleng. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.8%)